Kalkulator Pajak — Simulasi Estimasi
Hitung PPh 21 Anda Dengan Mudah & Akurat Sesuai Peraturan Perpajakan Indonesia Terbaru
Kalkulasi Akurat
Sesuai aturan terbaru
100% Aman
Data Anda terjamin
Hasil Instan
Hitungan detik
Konsultasi Gratis
Bantuan ahli pajak
Orang Pribadi
Simulasi ini bukan alat pelaporan pajak. Rumus belum diverifikasi untuk seluruh ketentuan terkini; konfirmasikan hasil sebelum digunakan untuk keputusan keuangan.
Pertanyaan Umum Seputar Pajak
Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa:
- Gaji dan upah
- Honorarium
- Tunjangan
- Pembayaran lain dengan nama apapun
Yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Bagaimana cara menghitung PPh 21?
Perhitungan PPh 21 menggunakan rumus dasar:
- Penghasilan Bruto (Gaji + Tunjangan)
- Dikurangi Biaya Jabatan (5% dari Penghasilan Bruto, max Rp 500.000/bulan)
- Dikurangi Iuran Pensiun dan Iuran JHT
- Dikurangi PTKP (sesuai status perkawinan)
- Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PKP dikalikan dengan tarif pajak progresif
Apa itu PTKP dan berapa nilainya?
Tidak Kawin (TK)
- TK/0: Rp 54.000.000
- TK/1: Rp 58.500.000
- TK/2: Rp 63.000.000
- TK/3: Rp 67.500.000
Kawin (K)
- K/0: Rp 58.500.000
- K/1: Rp 63.000.000
- K/2: Rp 67.500.000
- K/3: Rp 72.000.000
Berapa tarif PPh 21?
Tarif PPh 21 bersifat progresif, yaitu:
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| 0 - Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 juta - Rp 250 juta | 15% |
| Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% |
| Rp 500 juta - Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Apa itu PPh Final dan UMKM?
PPh Final UMKM adalah skema pajak khusus dengan tarif 0,5% dari omzet untuk:
- Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 500 juta per tahun
- Berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha
- Pembayaran dilakukan setiap bulan
- Bersifat final (tidak perlu menghitung lagi di SPT Tahunan)
Kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak?
PPh 21 Karyawan:
- Pembayaran: Tanggal 10 bulan berikutnya
- Pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya
SPT Tahunan:
- Orang Pribadi: 31 Maret
- Badan Usaha: 30 April
Bagaimana cara mengoptimalkan pajak secara legal?
Beberapa cara legal untuk mengoptimalkan pajak:
- Manfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%
- Pembentukan badan usaha yang sesuai
- Perencanaan pajak yang baik
- Dokumentasi yang lengkap dan teratur
- Konsultasi dengan ahli pajak
* Untuk optimalisasi pajak yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan konsultasi dengan konsultan pajak kami.